Peraturan dan Tata Tertib RT.001
Aplikasi RT-Online berbasis web didedikasikan oleh Pengurus RT untuk warga masyarakat dilingkungan RT.001
sebagai bentuk kepedulian meningkatkan kualitas pelayanan dan berbagi informasi.
DESA SARIMUKTI KECAMATAN CIBITUNG KABUPATEN BEKASI
628225887889 niapoerba38@gmail.com
RT ONLINE
PERATURAN / TATA ORGANISASI RT. 001/RW. 019, DESA SARIMUKTI, CIBITUNG
KABUPATEN BEKASI - JAWA BARAR
Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu bingkai kebersamaan dan kekeluargaan. Dan sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi sosial yang positif dalam satu keluarga besar RT. 001 / RW. 019 dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga yang melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas.
I. PENDAHULUAN
Tata tertib ini dibuat sebagai pedoman bagi seluruh warga RT. 001 / RW. 019 dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, tertib, bersih, dan harmonis.
II. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
-
Hak Warga
-
Mendapatkan rasa aman, ketertiban, dan fasilitas lingkungan yang layak.
-
Menyampaikan pendapat, saran, dan kritik membangun kepada pengurus RT.
-
Berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan.
-
-
Kewajiban Warga
-
Mentaati peraturan yang berlaku di lingkungan RT. 001 / RW. 019.
-
Membayar iuran lingkungan sesuai ketetapan musyawarah.
-
Menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban bersama.
-
Mengikuti kerja bakti dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
-
III. KEAMANAN DAN KETERTIBAN
-
Setiap tamu yang bermalam wajib melapor kepada pengurus RT atau petugas keamanan.
-
Warga dilarang melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban, seperti kebisingan berlebihan, mabuk-mabukan, atau perkelahian.
-
Kendaraan wajib diparkir pada tempat yang telah ditentukan dan tidak menghalangi akses jalan umum.
IV. KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN
-
Warga wajib menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar.
-
Dilarang membuang sampah sembarangan, membakar sampah di area terbuka, atau melakukan tindakan yang merusak lingkungan.
V. SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
-
Warga diharapkan ikut serta dalam kegiatan sosial, seperti gotong royong, arisan RT, atau pertemuan warga.
-
Setiap kegiatan yang mengundang keramaian wajib memberitahu pengurus RT terlebih dahulu.
-
Warga diwajibkan menjaga kerukunan, menghormati tetangga, dan menghindari konflik.
VI. SANKSI
-
Warga yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi sesuai kesepakatan warga, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi administratif.
-
Pelanggaran berat akan diserahkan kepada pihak berwenang sesuai hukum yang berlaku.
VII. PENUTUP
Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali secara berkala sesuai kebutuhan warga.
|
|
Sarimukti, 1 Oktober 2025 Ketua Rukun Tetangga
Rena Nina Lestari |